MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM
Disusun Oleh :
Noti Purwani J0B015006
Dyah Fatika Sari J0B015014
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS
ILMU BUDAYA
PURWOKERTO
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Penulisan makalah yang berjudul ”Konsep Hukum dan HAM
menurut Pandangan Islam“ yaitu untuk mengetahui tentang seluk beluk
hukum Islam dan Hak Asasi Manusia menurut ajaran Islam, penulis dan pembaca
dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang
telah membantu menyiapkan, memberikan masukan, dan menyusun makalah yang
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan
dari pembaca sangat diharapkan guna menyempurnakan makalah ini dalam kesempatan
berikutnya.
Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi
pengembangan ilmu pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan tentang agama,
serta para pembaca.
Purwokerto, September 2014
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dan HAM dalam islam
berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam dan HAM dalam Islam
meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’.Hukum dan HAM dapat
dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai
harkat kemanusiaannya.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.Hak-hak inilah yang
kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia
diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip
persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun
kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk
dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya.Hal ini tidak mungkin
dapat dilakukan secara individual.Akibatnya, muncul struktur sosial.Dibutuhkan
kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
hokum-hukum dalam islam?
2.
Bagaimana pandangan
islam tentang ham?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui hukum-hukum
dalam islam.
2.
Mengetahui
bagaimana ham dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HUKUM MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. Konsep
Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian
dari ajaran Islam.Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam.Pertama
syari’at, kedua fiqih.Syari’at merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara
langsung dan tegas oleh Allah SWT.Sementara fiqih merupakan hukum yang
ditetapkan pokok-pokoknya saja dan hukum ini dapat atau perlu dikembangkan
dengan ijtihad.Hasil pengembangannya inilah yang kemudian dikenal dengan
istilah fiqih.
Hukum Islam kategori syari’at bersifat konstan, tetap,
maksudnya tetap berlaku di sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak
boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi.Situasi dan kondisilah yang
menyesuaikan dengan syari’at.Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat
fleksibel, elastis, tidak (harus) berlaku universal, mengenal perubahan, serta
dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Adapun tujuan ditetapkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia, maupun kemaslahatan di akhirat nanti. Apabila dirinci, maka tujuan ditetapkannya hukum Islam ada lima, yakni:
Adapun tujuan ditetapkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia, maupun kemaslahatan di akhirat nanti. Apabila dirinci, maka tujuan ditetapkannya hukum Islam ada lima, yakni:
1. Memelihara kemaslahatan agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta benda
B. Ruang
Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dalam pengertian syari’at dan fiqih dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu :
1. Ibadah (Mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib diikuti oleh orang
muslim dalam menjalankan hubungan terhadap Allah SWT, seperti sholat, membayar
zakat, dan menjalankan ibadah haji. Ketentuannya telah diatur oleh Allah dan
RassulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan
perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat.
2. Muamalah (Gairu
Mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan
sosial manuusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja,
seperti tijaroh atau perdagangan, pernikahan, masalah kesehatan dll.
C. Sumber
Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a (baca), artinya “bacaan”
yaitu kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang
berpendapat bahwa “Qur’an” merupakan kata sifat dari “Al-qar’u” yang berarti
“Al-jam’u” (kumpulan), karena Al-Qur’an terdiri dari sekumpulan surah dan ayat
yang memuat kisah, perintah, dan larangan, selain itu juga karena Al-Qur’an
mengintisarikan dari kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat, Zabur, dan Injil).
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam mempunyai beberapa
nama. Nama-nama tersebut antara lain:
a.
Al-Kitab
b.
Al-Furqon,
c.
Al-Dzikr,
d.
al-Nur,
e.
al-Rahman,
f.
al-Syifa’,
g.
al-Mauidzah,
h.
al-Hukm,
i.
al-Qaul,
j.
al-Naba’,
k.
al-‘Adzim,
l.
Ahsan
m.
al-Hadist,
n.
al-Matsany,
o.
al-Tanzil,
p.
al-Ruh,
q.
al-Bayan,
r.
al-Wahy wa
s.
al-Bashir,
t.
al-Ilm,
u.
al-Haqq,
v.
al-Shidq,
w.
al-Amr,
x.
al-Basyar,
y.
dan al-Balagh.
2. Sunnah
Menurut
bahasa kata as-sunnah berarti jalan atau tuntunan, baik yang terpuji maupun
yang tercela.Secara etimologi,
“sunnah” berarti “jalan yang biasa dilalui”, “cara yang biasa dilakukan”,
“kebiasaan yang selalu dilaksanakan”. Secara terminologi, sunnah (menurut ulama
ushul fiqh) adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
perkataan, perbuatan, maupun persetujuan/penetapan (taqrir). Ada beberapa
istilah yang mempunyai kesamaan makna dengan sunnah, antara lain:Hadist,
Khobar, dan Atsar.
Sebagai sumber hukum kedua, sunnah mempunyai tiga fungsi:
a.
Bayan ta’kid, sebagai penetap dan menegaskan hukum-hukum
yang terdapat dalam Al-Qur’an.
b.
Bayan tafsir, berfungsi sebagai penjelas, atau memperinci
atau membatasi yang secara umum dijelaskan Al-Qur’an.
c.
Fungsi pengganti, maksudnya as-sunnah
berfungsi menggantikan sesuatu dasar hukum yang terdapat dalam a qur’an karena
adanya masukan (penghapusan).
d.
Bayan Tasyri’, sunnah berfungsi menetapkan suatu hukum yang
secara jelas tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
e.
Fungsi pengecualian, maksudnya as-sunnah
engecualikan hukum yang sudah ditegaskan dalam al qur’an.
Hadist dapat digolongkan menjadi beberapa bagian:
Ditinjau dari segi bentuknya
(1)
Hadist qauli: berupa ucapan Nabi
(2)
Hadist fi’li: berupa perbuatan Nabi
(3)
Hadist taqriri: berupa ketetapan Nabi
(4)
Hadist
hammi: berupa cita-cita Nabi
Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya
(1)
Hadist mutawatir
(2)
Hadist masyur
(3)
Hadist ahad
Ditinjau dari segi kualitasnya
(1)
Hadist shahih,
(2)
Hadist hasan,
(3)
Hadist dla’if,
(4)
Hadist mursal
(5)
Hadist munqathi
(6)
Hadist munkar
3. Ijtihad
Ijtihad berarti “mencurahkan segala kemampuan” dan “memikul
beban”.Secara terminologi, berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan kaum
syara’ (hukum Islam) tentang suatu masalah dari sumber (dalil) hukum yang
tafsili/rinci (Al-Qur’an dan Sunnah). Dengan demikian dapat dipahami ijtihad
merupakan suatu upaya (metode) para ulama dalam secara rinci tidak disebutkan
dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Beberapa metode (ijtihad) yang digunakan ulama
dalam memutuskan suatu hukum:
(a) Ijma’,
(b) Qiyas,
(c) Istislah,
(d) Istihsan,
(e) ‘Urf,
(f) Sad al-zahiriyah,
(g) Istishab,
(h) Madzab Shahabi,
(i) Syar’u man qablana.
D. Prinsip
dan Fungsi Hukum Islam
Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu
pijakan hukum Islam:
1. Persamaan
2. Kemaslahatan
3. Keadilan
4. Tidak memberatkan
5. Tanggung jawab
Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah
untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (maslahah)
secara pribadi dan masyarakat (Ash-Shiddiqi, 1997:99).Mengatur tata kehidupan
mereka, baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual,
bermasyarakat, dan bernegara (Mahfudz, 1994:4).
Prinsip-prisip hukum islam sebagai berikut :
1.
Prinsip Tauhid, bahwa semua manusia ada di bawah satu
ketetapan yang sama.
2.
Prinsip Keadilan adalah keseimbangan antara kewajiban yang
harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk melaksanakan
kewajiban itu.
3.
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4.
Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
5.
Prinsip Persamaan
6.
Prinsip Ta’awun
7.
Prinsip Toleransi
Fungsi hukum Islam :
1. Memelihara Kemaslahan Agama.
Sesuatu yang harus dimilki oleh
setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat
makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2.
Memelihara Jiwa.
Hukum islam wajib memelihara hak
manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.
Memelihara akal
Karena akal mempunyai peranan
sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat
menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal
sehat. (QS.5:90)
4.
Memelihara keturunan
Karena itu, meneruskan keturunan
harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.
Memelihara Harta Benda
Menurut ajaran islam harta
merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk
itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta
dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.
2.2 HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM
Hak Asasi
Manusia menurut Pandangan Islam
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara
eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Tanpa HAM, identitas kemanusiaan itu
menjadi tidak berarti atau malah dianggap tidak ada sama sekali. Di mana dan
kapanpun, manusia menyandang hak-hak asasinya itu sejak lahir.
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris yang mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut, menjadi dibatasi kekuasannya dan mulai dapat dimintai pertanggung
jawabannya di muka hukum.
Selanjutnya diikuti
dengan lahirnya Bill of Right di Inggris tahun 1689 dengan adigium bahwa
manusia sama di muka hukum.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of
Independence, The French Declaration tahun 1789 dan terakhir lahirnya
rumusan HAM yang bersifat universal yang dikenal dengan The Universal
Declaration Of Human Rights tahun 1948 disahkan langsung oleh PBB.
Pemikiran barat yang berkembang selama ini sangat
mementingkan individu.Akibatnya, pola pikir manusia lebih difokuskan pada
hak-hak asasi daripada kewajiban-kewajibannya.Para ahli pikir barat tampaknya
sangat dipengaruhi oleh pandangan individualisme, sehingga hak-hak asasi
manusia dianggap lebih utama dari kewajiban-kewajibannya.Akibat dari pandangan
ini manusia lebih banyak menuntut hak-haknya daripada memenuhi kewajibannya.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia harus mematuhi
hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua
hak dan kemerdekaannya. Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi
kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Zariyat
ayat 56, artinya: “Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan manusia mempunyai
kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Kewajiban
yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
1) huququllah
(hak-hak Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia terhadap
Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual ibadah
2) huququl’ibad
(hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban manusia
terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama Islam bagi manusia
dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM
dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2) HAM
yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam
situasi tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak
khusus bagi non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya
seperti hak hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian
kehidupan pribadi dan sebagainya.
Islam lebih mengedepankan kewajiban daripada hak.Setelah
kewajiban dikerjakan terlebih dahulu, barulah boleh menuntut haknya, karena hak
lahir dari kewajiban yang dikerjakan.Seseorang berhak menuntut hak-haknya
setelah kewajiban-kewajibannya ditunaikan.
Dengan adanya kewajiban manusia, berarti manusia tidak bebas
dalam menjalani kehidupannya di dunia. Secara garis besar, kewajiban manusia
itu adalah:
1. Kewajiban terhadap Allah.
2. Kewajiban terhadap diri sendiri.
3. Kewajiban terhadap keluarga.
4. Kewajiban terhadap tetangga.
5. Kewajiban terhadap buruh.
6. Kewajiban terhadap harta.
7. Kewajiban terhadap negara.
8. Kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan hak
bagi individu melainkan juga akan memperoleh pahala kelak di akhirat. Pahala
itu merupakan hak yang diperolehnya dari kewajiban yang ditunaikannya. Berikut
ini merupakan delapan hak yang dimiliki manusia sebagai pemberian dari Allah
SWT:
1) Hak untuk hidup
2) Hak memperoleh keselamatan
dalam hidup
3) Penghormatan terhadap kesucian
wanita
4) Hak untuk memperoleh kebutuhan
hidup
5) Hak memperoleh kebebasan
6) Hak memperoleh keadilan
7) Kesamaan derajat manusia
8) Hak untuk bekerja sama atau
tidak bekerja sama
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian
dari ajaran Islam.Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam.Pertama
syari’at, kedua fiqih.Ada 3 sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan
ijtihad. Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan
hukum Islam:persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung
jawab.
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum nasional. Baik di dalam hukum Islam maupun hukum nasional telah dikenal Hak Asasi Manusia.Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan.
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum nasional. Baik di dalam hukum Islam maupun hukum nasional telah dikenal Hak Asasi Manusia.Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA
Idris, Manan, dkk. 2006. Reorientasi Pendidikan Islam. Surabaya:Hilal Pustaka.
Syarif Iberani, Jamal. 2003. Mengenal Islam. Jakarta:El-Kahfi.
Tahir Azari, Muhammad. 2003. Negara Hukum. Jakarta:Prenada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar