Kamis, 15 Oktober 2015

MAKALAH AGAMA HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM




https://pbs.twimg.com/profile_images/522243253903446016/PNU3fFN9.jpeg



Disusun Oleh :
Noti Purwani J0B015006
Dyah Fatika Sari J0B015014


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
PURWOKERTO 2015


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penulisan makalah yang berjudul ”Konsep Hukum dan HAM menurut Pandangan Islam“ yaitu untuk mengetahui tentang seluk beluk hukum Islam dan Hak Asasi Manusia menurut ajaran Islam, penulis dan pembaca dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu menyiapkan, memberikan masukan, dan menyusun makalah yang disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan dari pembaca sangat diharapkan guna menyempurnakan makalah ini dalam kesempatan berikutnya.
Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan tentang agama, serta para pembaca.


Purwokerto,    September 2014


Penulis










DAFTAR ISI
















BAB I

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang


Hukum dan HAM dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam dan HAM dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’.Hukum dan HAM dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya.Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual.Akibatnya, muncul struktur sosial.Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.


1.2     Rumusan Masalah


1.      Bagaimana hokum-hukum dalam islam?
2.      Bagaimana pandangan islam tentang ham?

1.3     Tujuan Penulisan


1.      Mengetahui hukum-hukum dalam islam.
2.      Mengetahui bagaimana ham dalam islam.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1  HUKUM MENURUT PANDANGAN ISLAM


A.      Konsep Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam.Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam.Pertama syari’at, kedua fiqih.Syari’at merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah SWT.Sementara fiqih merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja dan hukum ini dapat atau perlu dikembangkan dengan ijtihad.Hasil pengembangannya inilah yang kemudian dikenal dengan istilah fiqih.
Hukum Islam kategori syari’at bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku di sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi.Situasi dan kondisilah yang menyesuaikan dengan syari’at.Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat fleksibel, elastis, tidak (harus) berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Adapun tujuan ditetapkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia, maupun kemaslahatan di akhirat nanti. Apabila dirinci, maka tujuan ditetapkannya hukum Islam ada lima, yakni:
1. Memelihara kemaslahatan agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta benda

B.       Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam dalam pengertian syari’at dan fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1.      Ibadah (Mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib diikuti oleh orang muslim dalam menjalankan hubungan terhadap Allah SWT, seperti sholat, membayar zakat, dan menjalankan ibadah haji. Ketentuannya telah diatur oleh Allah dan RassulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat.
2.      Muamalah (Gairu Mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manuusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja, seperti tijaroh atau perdagangan, pernikahan, masalah kesehatan dll.
                                                                                                      

C.      Sumber Hukum Islam


1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a (baca), artinya “bacaan” yaitu kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang berpendapat bahwa “Qur’an” merupakan kata sifat dari “Al-qar’u” yang berarti “Al-jam’u” (kumpulan), karena Al-Qur’an terdiri dari sekumpulan surah dan ayat yang memuat kisah, perintah, dan larangan, selain itu juga karena Al-Qur’an mengintisarikan dari kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat, Zabur, dan Injil).
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam mempunyai beberapa nama. Nama-nama tersebut antara lain:


a.       Al-Kitab
b.      Al-Furqon,
c.       Al-Dzikr,
d.      al-Nur,
e.       al-Rahman,
f.       al-Syifa’,
g.      al-Mauidzah,
h.      al-Hukm,
i.        al-Qaul,
j.        al-Naba’,
k.       al-‘Adzim,
l.        Ahsan
m.    al-Hadist,
n.      al-Matsany,
o.      al-Tanzil,
p.      al-Ruh,
q.      al-Bayan,
r.        al-Wahy wa
s.       al-Bashir,
t.        al-Ilm,
u.      al-Haqq,
v.      al-Shidq,
w.    al-Amr,
x.      al-Basyar,
y.      dan al-Balagh.



2.      Sunnah
Menurut bahasa kata as-sunnah berarti jalan atau tuntunan, baik yang terpuji maupun yang tercela.Secara etimologi, “sunnah” berarti “jalan yang biasa dilalui”, “cara yang biasa dilakukan”, “kebiasaan yang selalu dilaksanakan”. Secara terminologi, sunnah (menurut ulama ushul fiqh) adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun persetujuan/penetapan (taqrir). Ada beberapa istilah yang mempunyai kesamaan makna dengan sunnah, antara lain:Hadist, Khobar, dan Atsar.
Sebagai sumber hukum kedua, sunnah mempunyai tiga fungsi:
a.       Bayan ta’kid, sebagai penetap dan menegaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
b.      Bayan tafsir, berfungsi sebagai penjelas, atau memperinci atau membatasi yang secara umum dijelaskan Al-Qur’an.
c.       Fungsi pengganti, maksudnya as-sunnah berfungsi menggantikan sesuatu dasar hukum yang terdapat dalam a qur’an karena adanya masukan (penghapusan).
d.      Bayan Tasyri’, sunnah berfungsi menetapkan suatu hukum yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
e.       Fungsi pengecualian, maksudnya as-sunnah engecualikan hukum yang sudah ditegaskan dalam al qur’an.
Hadist dapat digolongkan menjadi beberapa bagian:
Ditinjau dari segi bentuknya
(1)   Hadist qauli: berupa ucapan Nabi
(2)   Hadist fi’li: berupa perbuatan Nabi
(3)   Hadist taqriri: berupa ketetapan Nabi
(4)   Hadist hammi: berupa cita-cita Nabi
Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya
(1)               Hadist mutawatir
(2)               Hadist masyur
(3)               Hadist ahad
Ditinjau dari segi kualitasnya


(1)   Hadist shahih,
(2)   Hadist hasan,
(3)   Hadist dla’if,
(4)   Hadist mursal
(5)   Hadist munqathi
(6)   Hadist munkar




3.      Ijtihad
Ijtihad berarti “mencurahkan segala kemampuan” dan “memikul beban”.Secara terminologi, berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan kaum syara’ (hukum Islam) tentang suatu masalah dari sumber (dalil) hukum yang tafsili/rinci (Al-Qur’an dan Sunnah). Dengan demikian dapat dipahami ijtihad merupakan suatu upaya (metode) para ulama dalam secara rinci tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Beberapa metode (ijtihad) yang digunakan ulama dalam memutuskan suatu hukum:


(a) Ijma’,
(b) Qiyas,
(c) Istislah,
(d) Istihsan,
(e) ‘Urf,
(f) Sad al-zahiriyah,
(g) Istishab,
(h) Madzab Shahabi,
(i) Syar’u man qablana.




D.        Prinsip dan Fungsi Hukum Islam


Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan hukum Islam:
1. Persamaan 
2. Kemaslahatan 
3. Keadilan
4. Tidak memberatkan
5. Tanggung jawab
Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (maslahah) secara pribadi dan masyarakat (Ash-Shiddiqi, 1997:99).Mengatur tata kehidupan mereka, baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat, dan bernegara (Mahfudz, 1994:4).
Prinsip-prisip hukum islam sebagai berikut :
1.      Prinsip Tauhid, bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama.
2.      Prinsip Keadilan adalah keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk melaksanakan kewajiban itu.
3.      Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4.      Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
5.      Prinsip Persamaan
6.      Prinsip Ta’awun
7.      Prinsip Toleransi

Fungsi hukum Islam :
1.      Memelihara Kemaslahan Agama.
Sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2.      Memelihara Jiwa.
Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.      Memelihara akal
Karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4.      Memelihara keturunan
Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.      Memelihara Harta Benda
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.

2.2  HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM


  Hak Asasi Manusia menurut Pandangan Islam

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Tanpa HAM, identitas kemanusiaan itu menjadi tidak berarti atau malah dianggap tidak ada sama sekali. Di mana dan kapanpun, manusia menyandang hak-hak asasinya itu sejak lahir.
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris yang mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut, menjadi dibatasi kekuasannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka hukum.
 Selanjutnya diikuti dengan lahirnya Bill of Right di Inggris tahun 1689 dengan adigium bahwa manusia sama di muka hukum.
 Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of Independence, The French Declaration tahun 1789 dan terakhir lahirnya rumusan HAM yang bersifat universal yang dikenal dengan The Universal Declaration Of Human Rights tahun 1948 disahkan langsung oleh PBB.
Pemikiran barat yang berkembang selama ini sangat mementingkan individu.Akibatnya, pola pikir manusia lebih difokuskan pada hak-hak asasi daripada kewajiban-kewajibannya.Para ahli pikir barat tampaknya sangat dipengaruhi oleh pandangan individualisme, sehingga hak-hak asasi manusia dianggap lebih utama dari kewajiban-kewajibannya.Akibat dari pandangan ini manusia lebih banyak menuntut hak-haknya daripada memenuhi kewajibannya.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Zariyat ayat 56, artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan manusia mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
1)      huququllah (hak-hak Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual ibadah
2)      huququl’ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama Islam bagi manusia dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1)        HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2)        HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam situasi tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya seperti hak hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian kehidupan pribadi dan sebagainya.
Islam lebih mengedepankan kewajiban daripada hak.Setelah kewajiban dikerjakan terlebih dahulu, barulah boleh menuntut haknya, karena hak lahir dari kewajiban yang dikerjakan.Seseorang berhak menuntut hak-haknya setelah kewajiban-kewajibannya ditunaikan. 
Dengan adanya kewajiban manusia, berarti manusia tidak bebas dalam menjalani kehidupannya di dunia. Secara garis besar, kewajiban manusia itu adalah:


1. Kewajiban terhadap Allah.
2. Kewajiban terhadap diri sendiri.
3. Kewajiban terhadap keluarga.
4. Kewajiban terhadap tetangga.
5. Kewajiban terhadap buruh.
6. Kewajiban terhadap harta.
7. Kewajiban terhadap negara.
8. Kewajiban terhadap lingkungan hidup.



Kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan hak bagi individu melainkan juga akan memperoleh pahala kelak di akhirat. Pahala itu merupakan hak yang diperolehnya dari kewajiban yang ditunaikannya. Berikut ini merupakan delapan hak yang dimiliki manusia sebagai pemberian dari Allah SWT:


1) Hak untuk hidup
2) Hak memperoleh keselamatan dalam hidup
3) Penghormatan terhadap kesucian wanita
4) Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
5) Hak memperoleh kebebasan
6) Hak memperoleh keadilan
7) Kesamaan derajat manusia
8) Hak untuk bekerja sama atau tidak bekerja sama




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan


Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam.Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam.Pertama syari’at, kedua fiqih.Ada 3 sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad. Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan hukum Islam:persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung jawab.
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum nasional. Baik di dalam hukum Islam maupun hukum nasional telah dikenal Hak Asasi Manusia.Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan.













DAFTAR PUSTAKA


Idris, Manan, dkk. 2006. Reorientasi Pendidikan Islam. Surabaya:Hilal Pustaka.
Syarif Iberani, Jamal. 2003. Mengenal Islam. Jakarta:El-Kahfi.
Tahir Azari, Muhammad. 2003. Negara Hukum. Jakarta:Prenada Media
.


ALTER EGO

“The Second of Me” Alter ego berasal dari bhasa latin yang berarti “aku yang kedua” atau “aku yang lain”. Alter ego merupakan penya...